Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Bawaslu Terkait Mekanisme pananganan Dugaan Pelanggaran

Rakernis Bawaslu Terkait Mekanisme pananganan Dugaan Pelanggaran
Medan, Bawaslu Sumut - Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengadakan rapat kerja teknis dengan tema mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahapan pencalonan dan pemuktahiran data pemilih pada pilkada 2020. Rakenis diselenggarakan terkait bencana nonalam covid-19 melalui aplikasi Zoom Clouds Meetings yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Sumut, Jumat (04/8/2020). Dalam pembukaan rakernis Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Syafrida Rasahan, menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mengidentifikasi dugaan pelanggaran yang mungkin akan tejadi dalam pilkada 2020 di Kabupaten/Kota. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan secara tatap muka sesuai dengan menerapkan physical distancing, maka kegiatan dibagi 4 (empat) gelombang yaitu pada tanggal 4, 5, 9 dan 11 Agustus 2020. Pada gelombang 1 dihadiri 8 (delapan) Kab/kota yaitu Karo, Labuhanbatu Utara, Samosir, Simalungun, Sibolga, Deliserdang, Tapanuli Utara dan Padangsidimpuan. Sedangkan gelombang ke-2 terdiri dari Humbang Hasundutan, Nias Barat, Nias Selatan, Toba, Gunungsitoli, Pematangsiantar, Dairi, Tapanuli Tengah dan Padanglawas Utara. Gelombang 3 terdiri Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias, Nias Utara, Serdang Bedagai, Tanjungbalai, Padanglawas dan Tebing Tinggi. Sementara, gelombang 4 terdiri Asahan, Mandailing Natal, Pakpak Bharat, Binjai, Tapanuli Selatan, Medan, Langkat dan Batubara. Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo sebagai narasumber memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kab/Kota beserta jajaran dengan pengetahuan dan keterampilan dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran. Agar tidak terjadi persoalan dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 di masa covid-19, maka pengawas pemilu harus memetakan kerawan pelanggaran yang sering terjadi di kabupaten/kota terlebih dahulu. Misalnya resiko kesehatan, pemanfaatan fasilitas pemerintah, politik uang dan partisipasi masyarakat ungkapnya. Pembukaan rakernis diikuti oleh 33 Bawaslu Kabupaten/Kota yang dihadiri para koordinator dan staf divisi penanganan pelanggaran. Kegiatan ini diawali dengan mengerjakan pre test, dimana Bawaslu Kab/Kota diajak untuk menyelesaikan soal terkait mekanisme penanganan dugaan pelanggaran agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2020. Penulis : Monica Manurung Editor : Darmansyah Lubis Foto : Iqbal Nasution  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle