Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Korelasi Penyelesaian Pelanggaran Kinerja dan Kode Etik Pengawas Pemilu

Rakernis Korelasi Penyelesaian Pelanggaran Kinerja dan Kode Etik Pengawas Pemilu
Langkat, Bawaslu Sumut- Kegiatan Rakernis Korelasi Penyelesaian Pelanggaran Kinerja dan Kode Etik Pengawas Pemilu dihelat oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Langkat, Jumat (18/3/2022). Kolaborasi kegiatan ini diampu oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Sumut. Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R. Rasahan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dalam sambutannya menjelaskan kegiatan ini dilakukan guna menyelaraskan pemahaman tentang dari mana asal (pintu masuk) laporan pelanggaran kinerja dan kode etik. Sebagai pembuka, Syafrida juga mengungkapkan adanya persoalan yang menimbulkan kebingungan di tingkat provinsi mengenai proses penyelesaian pelanggaran kinerja dan etik yang mana pelanggaran kode etik selama ini telah ditangani oleh DKPP. Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, peserta dapat memberikan ide atau masukan yang nantinya dapat diteruskan ke Bawaslu Republik Indonesia. Hal senada disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Agus Salam bahwa diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penyelesaian pelanggaran kinerja ini sehingga tercipta alur yang sama. Mengenai penyusunan Standar Operasional Prosedur sudah diatur oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah. Dan pembuatan SOP ini dibebankan pada Sekretariat. Koordinator Divisi Pengawasan, Suhadi turut memberikan arahannya bahwa Perbawaslu tentang tata cara tugas pengawasan di ranah Divisi SDM dan penanganan pelanggaran di ranah Divisi PP merupakan dua bagian yang menjadi satu kesatuan. “Jika terdapat pemahaman yang salah maka akan berpotensi seseorang bisa terkena 2 (dua) kali sanksi padahal dalam hukum seseorang tidak dapat dikenakan dua sanksi pada kasus yang sama,” tambahnya. Johan Alamsyah selaku Koordinator Divisi Organisasi berpendapat bahwa baik Divisi Penanganan Pelanggaran maupun Divisi Sumber Daya Manusia masing-masing membawa mahkotanya. Kode Etik adalah tugas Divisi Penanganan Pelanggaran sementara Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi berkaitan dengan sanksi kinerja. Dengan adanya ada 2 (dua) kewenangan ini maka korelasi menjadi sangat penting. Sementara itu, Koordinator Divisi Humas Marwan dalam arahannya menambahkan bahwa diperlukan sentuhan spritual untuk mengecilkan persoalan internal sehingga mudah untuk mengetahui pencegahan sebuah pelanggaran kinerja maupun etik. Kegiatan Rakernis Korelasi Penyelesaian Pelanggaran Kinerja dan Kode Etik Pengawas Pemilu Sesi Pertama dihadiri oleh 16 Kabupaten/Kota diwakili oleh Koordinator Divisi SDMO dan PP. Selain itu, turut hadir Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut Feri Mulia Siagian, Kepala Bagian Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Irwan Harahap, Kepala Bagian Pengawasan Batara Tampubolon, Staf Fungsional Astri Dwi Rahayu. Sesi selanjutnya rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2022. Penulis : Monica Editor : Maria Foto : Iqbal
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle