Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Evaluasi Pengawasan Coklit, Bawaslu Sumut Tekankan Konsep Pencegahan

Rakor Evaluasi Pengawasan Coklit, Bawaslu Sumut Tekankan Konsep Pencegahan
Medan, Bawaslu Sumut- Memastikan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih dalam rangka Pemilu 2024 berlangsung lancar, Bawaslu Sumut menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Proses dan Progres Pengawasan Coklit yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (28/2/2023). Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang menyampaikan bahwa evaluasi terhadap proses dan progres pengawasan coklit dilakukan untuk mengetahui kendala dan perkembangan terkini pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. "Coklit sudah dilakukan sekitar 2 mingguan sejak tanggal 12 Februari 2023 hingga saat ini yang masih berlangsung, oleh karena itu kita perlu mengetahui progres pengawasan di lapangan," kata Suhadi. Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumut ini menambahkan bahwa evaluasi menjadi langkah membuat strategi pengawasan. "Saya menekankan konsep pencegahan dalam melakukan pengawasan yaitu POACE. Planning, Organizing, Actuating, Controling dan Evaluating. Planning itu harus mempunyai perencanaan yang jelas, Organizing yaitu mengorganisasikan atau membagi pekerjaan siapa melakukan apa, Actuating yaitu menggerakkan semua komponen dalam pengawasan, Controling yaitu kontrol terhadap pelaksanaan pengawasan, Evaluating yaitu melakukan koreksi terhadap pelaksanan pengawasan," ungkapnya. Suhadi juga kembali mengingatkan bahwa pengawas harus memastikan coklit dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur. "Coklit dilakukan dari rumah ke rumah bukan dari rumah, dilakukan oleh petugas pantarlih yang resmi yang dibuktikan dengan identitas resmi bukan orang lain dan pengawas harus memastikan itu di lapangan," tegasnya. Kesempatan ini juga, Suhadi menekankan agar pengawas selalu mencatatkan hasil pengawasan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). "Semua jenjang harus membuat LHP setiap hari, ini akan menjadi catatan dan bukti hasil pengawasan yang terdokumentasi dan dilaporkan secara berjenjang, jika dalam pengawasan ditemukan ada pencoklitan yang tidak sesuai mekanisme dan prosedur silahkan buat saran perbaikan baik lisan dan tertulis, namun harus terukur secara administrasi," tegasnya. Anggota Bawaslu Sumut Johan Alamsyah menegaskan terkait fungsi Bawaslu dalam pengawasan coklit. "Komitmen kita semua untuk menjaga hak pilih semua warga negara dalam Pemilu 2024, Bawaslu harus mengambil peran dan posisi tegas dan jelas. Pengawasan ini nantinya berguna sebagai bahan penyusunan DPS, dan menjadi efek domino bagi DPT yang akan disusun bagi warga negara yang berhak masuk dalam DPT pada hari H," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut ini. Dalam rakor ini juga dilakukan pembahasan dan diskusi terkait kendala dan progres pengawasan coklit oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang dipandu Tim Fasilitasi Pengawasan Mutarlih Bawaslu Sumut. Penulis : Suryanti Lubis Editor : Septia M Siregar Foto : Anju Permana
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle