Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Penyelesaian Sengketa, Suhadi Situmorang: Prinsip Kolektif Kolegial Harus Menjadi Power

Rapat Penyelesaian Sengketa, Suhadi Situmorang: Prinsip Kolektif Kolegial Harus Menjadi Power
Kabanjahe, Bawaslu Sumut- Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi S. Situmorang Koordinator Divisi Pengawasan, Selasa (11/8/2020), menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Kegiatan yang di hadiri empat Kabupaten/ Kota yang di bagi menjadi Zona dua, di hadiri oleh Koordinator Penyelesaian Sengketa dan Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Utara ini dilaksanakan di Aula Bawaslu Kabupaten Karo, Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro, Kabanjahe. Suhadi menyampaikan apresiasi luar biasa kepada Bawaslu Kabupaten Kota, dikarenakan rangkaian satu kesatuan yang menjadi tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas. “Divisi pengawasan sangat mengapresiasi yang sangat luar biasa atas kegiatan ini, karena ini merupakan rangkaian satu kesatuan yang menjadi tugas pokok dan fungsi kita sebagai pengawas,” kata Suhadi, Selasa (11/8/2020). Beliau mengatakan pencegahan dan pengawasan bersama - sama di lakukan dalam rangka penyerahan bukti dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 11 Kabupaten/Kota Se Sumatera Utara. “Pencegahan dan Pengawasan bersama - sama sudah kita lakukan dalam kerangka dpenyerahan bukti dukungan bagi bakal calon perseorangan pada bulan Februari lalu hingga ke pengawasan penetapan bakal pasangan calon yang memenuhi sayrat dan tidak memenuhi syarat, pungkasnya. Dia juga menjelaskan beberapa progres dan potensi kerawanan yang menjadi embrio yang sudah di analisis dan untuk mengantisipasi potensi sengketa yang mungkin akan terjadi. “Saya sangat mengapresiasi kerja kawan- kawan sekalian, karna berjibaku sampai subuh melakukan proses pengawasan penghitungan jumlah Vermin yang akan di awasi dalam tahap Verifikasi Faktual,” jelas Suhadi. Suhadi berharap prinsip kolektif kolegial harus menjadi power bagi bawaslu Kabupaten/Kota dan di masa pandemi covid 19 harus cicitangan pakai air bersih. “Kewenangan melakukan pengawasan Verifikasi Faktual dan Coklit menjadi tanggung jawab bersama dan prinsip kolektif kolegial harus menjadi power bagi kita (Kabupaten/Kota), pungkasnya. “Bapak/Ibu, ini di masa Pandemi Covid, saya mau katakan mari cuci tangan pakai air bersih, cukup sekian dan terima kasih,” Imbuhnya. Penulis : Priay Hasugian Foto : Humas Bawaslu Karo
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle