Lompat ke isi utama

Berita

Ratna Dewi Pettalolo : Di Masa Pandemi, Proses Penegakan Hukum Pemilihan tetap Dilakukan

Ratna Dewi Pettalolo : Di Masa Pandemi, Proses Penegakan Hukum Pemilihan tetap Dilakukan
Medan, Bawaslu Sumut - Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara-Syafrida Rachmawaty Rasahan menilai banyak celah potensi pelanggaran yang terjadi setelah terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dan pada masa pandemi Covid-19. “Potensi pelanggarannya yaitu penyalahgunaan kewenangan, merebaknya money politik, akibat keluarnya Instruksi Presiden terkait adanya bantuan sosial dari Pemerintah kepada masyarakat yang terdampak, di mana potensi pelanggaran ini dapat dilakukan oleh Kepala Daerah yang akan maju kembali,” ujarnya pada sambutan kegiatan Rapat Kerja Teknis Virtual Pola Penanganan Pelanggaran pada Masa Penundaan Tahapan Pemilihan serta Implikasi Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terhadap Tugas dan Peran Pengawas Pemilihan. (Sabtu, 09/5/2020). Syafrida menambahkan Rakernis ini bertujuan menggambarkan potensi pelanggaran dan menjawab pertanyaan apakah lahirnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 berimplikasi terhadap peran dan fungsi pengawas pada Pilkada Tahun 2020 serta menyamakan pemahaman di jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan Rakernis ini mengundang Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Ratna Dewi Pettalolo sebagai narasumber yang memaparkan penanganan pelanggaran pasca dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020. “Secara konsep umum dan teknis, penanganan pelanggaran Pemilihan pasca Perppu 2/2020 tidak ada perubahan karena hanya mengatur 3 hal,” ujarnya pada kegiatan yang melibatkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. [caption id="attachment_2308" align="aligncenter" width="1251"] Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, saat memberi paparan kepada peserta dalam Rakernis “Pola Penanganan Pelanggaran pada Masa Penundaan Tahapan Pemilihan serta Implikasi Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terhadap Tugas dan Peran Pengawas Pemilihan”, Sabtu 9 Mei 2020[/caption] Dewi menegaskan, “Terkait dengan Instruksi Presiden perihal bantuan itu merupakan langkah tepat, yang keliru adalah bantuan sosial yang merupakan program pemerintah digunakan untuk kepentingan Pemilihan, dalam Pasal 71 Ayat (3) jelas disebutkan dilarang menggunakan program kegiatan yang menguntungkan pasangan calon,” jawabnya dalam menanggapi salah satu pertanyaan peserta. Pada akhir paparan, Dewi menyampaikan ada tiga hal penting terkait pola penanganan di masa pandemi Covid-19. “Penanganan pelanggaran berujung pada penegakan kepastian hukum dan keadilan, Asas Pemilu adalah Jujur dan Adil. Jadi ini merupakan kewajiban berat dan besar namun mulia bagi Bawaslu agar bisa melaksanakan kewajiban berkaitan dengan undang-undang untuk melakukan proses Tindak Pidana Pemilihan”, jelas Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI tersebut. Dewi kembali menegaskan, bahwa berdasarkan putusan MK Nomor 48 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kewenangan Bawaslu Kab/Kota itu jelas dan tegas. Apabila terjadi indikasi pelanggaran maka harus segera dilakukan proses penindakan. Kedua, lanjutnya, bahwa pemilihan itu berdasakan hukum dan tidak pernah terjadi yang namanya kekosongan hukum pada pelaksanaan Pilkada. “Jadi sepanjang aturan belum mengalami perubahan, itulah yang menjadi dasar kita melakukan tindakan berdasarkan kewenangan yang diberikan. Kalaupun saat ini belum ada tindakan yang tegas atau sebagian orang menyatakan bahwa ada kegalauan, Bawaslu tetap pada prinsip yang sama bahwa hukum yang sekarang itu adalah hukum yang berlaku, sehingga Pilkada yang berkualitas dapat dicapai,” urainya. Ketiga, sambung Dewi, “Di masa pandemi Covid-19 tidak ada satu pasal pun yang mengatur bahwa di masa pandemi ini maka suatu perbuatan dianggap diabaikan, artinya di masa pandemi ini hanya harus dilakukan penyesuaian proses penanganan pelanggarannya dan tetap mengacu pada ketentuan UU Pilkada 10/2016. Dalam kondisi pandemi, proses penegakan itu tetap dilakukan, tetapi hanya membutuhkan desain, strategis agar proses penanganan itu mencapai hasil yang baik,” tutupnya.   Penulis : Iqbal Nasution Foto : Iqbal Nasution/Riswoko
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle