RDK Penyusunan Pedoman dan Tata Laksana Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan
|
Medan, Bawaslu Sumut - Dalam rangka Penyusunan Pedoman dan Tata Laksana Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Provinsi Sumut mengadakan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan mengundang Kasubdit I Kamneg Ditreskrim Polda Sumut, Jistoni Naibaho dan Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Selasa (21/6/2022).
Pada pembukaan rapat tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sumut, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Syafrida R. Rasahan menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk mendengar dan menerima masukan terkait dengan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan untuk kemudian disampaikan kepada Bawaslu RI sebagai masukan perbaikan regulasi dan penyusunan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Jistoni Naibaho menyatakan bahwa kasus Pemilu merupakan kasus Lex specialis, jadi sebaiknya agar dibuat aturan teknis yang lebih detail terkait tata laksana Pengelolaan Barang Petunjuk Dugaan Pelanggaran misalnya dengan membentuk tim penanggung jawab untuk pengelolaan barang tersebut. Terkait dengan mekanisme pengelolaan juga diharapkan agar seluruh barang dugaan pelanggaran dibuatkan Berita Acaranya, dibungkus, dilabel, diregistrasi dan dicatat dalam buku register Barang Dugaan Pelanggaran, serta pada saat penyerahannya harus ada bukti penerimaan yaitu terdapat saksi dan dokumentasi.
Pada kesempatan yang sama, Yos A. Tarigan menambahkan jika ada laporan atau temuan barang dugaan pelanggaran maka harus dibuat Berita Acara dan disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang. Apabila laporan tersebut tidak terbukti pelanggarannya, maka barang dugaan pelanggaran tersebut dikembalikan kepada orang yang berhak, atau jika Pelapor tidak mau menerima barang tersebut, dapat dititipkan di Pengadilan. Dan jika berupa uang (terhadap kasus politik uang), maka uang tersebut juga dapat disimpan di bank dengan menyertakan dokumentasi dan mencatat nomor seri uangnya.
Kegiatan rapat tersebut juga dihadiri oleh Kabag Penanganan Pelanggaran Irwan Harahap beserta Staf Sekretariat Divisi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumut.
Penulis : Monica Manurung
Editor : Maria Napitupulu
Foto : Amin
Jistoni Naibaho menyatakan bahwa kasus Pemilu merupakan kasus Lex specialis, jadi sebaiknya agar dibuat aturan teknis yang lebih detail terkait tata laksana Pengelolaan Barang Petunjuk Dugaan Pelanggaran misalnya dengan membentuk tim penanggung jawab untuk pengelolaan barang tersebut. Terkait dengan mekanisme pengelolaan juga diharapkan agar seluruh barang dugaan pelanggaran dibuatkan Berita Acaranya, dibungkus, dilabel, diregistrasi dan dicatat dalam buku register Barang Dugaan Pelanggaran, serta pada saat penyerahannya harus ada bukti penerimaan yaitu terdapat saksi dan dokumentasi.
Pada kesempatan yang sama, Yos A. Tarigan menambahkan jika ada laporan atau temuan barang dugaan pelanggaran maka harus dibuat Berita Acara dan disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang. Apabila laporan tersebut tidak terbukti pelanggarannya, maka barang dugaan pelanggaran tersebut dikembalikan kepada orang yang berhak, atau jika Pelapor tidak mau menerima barang tersebut, dapat dititipkan di Pengadilan. Dan jika berupa uang (terhadap kasus politik uang), maka uang tersebut juga dapat disimpan di bank dengan menyertakan dokumentasi dan mencatat nomor seri uangnya.
Kegiatan rapat tersebut juga dihadiri oleh Kabag Penanganan Pelanggaran Irwan Harahap beserta Staf Sekretariat Divisi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumut.
Penulis : Monica Manurung
Editor : Maria Napitupulu
Foto : Amin