Sekarang Ketua Bawaslu Miliki Kewajiban Menyusun Kajian Awal terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran
|
Medan, Bawaslu Sumut - Substansi perubahan yang diatur di dalam Perbawaslu 7/2022 diantaranya sekarang Ketua memiliki kewajiban menyusun kajian awal terhadap laporan yang masuk dengan memeriksa syarat formil dan materil, dan unsur dugaan pelanggaran, untuk kemudian dibahas pada Rapat Pleno. Hal ini diungkap oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida R Rasahan pada Rapat Kordinasi pengelolaan data penanganan pelanggaran dan konsolidasi penanganan pelanggaran bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang dilaksanakan di Le-Polonia Hotel, Sabtu, (8/4/2023).
Dalam pembukaan kegiatan, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida Rasahan menjelaskan bahwa pada periode 2022 s.d 2027 banyak lahir produk hukum yang berkenaan dengan penyelenggaraan teknis pengawasan dan penanganan laporan dan temuan pelanggaran.
“Untuk peraturan penanganan pelanggaran nomornya tidak berubah, tetapi tahun dan substansinya banyak perubahan. Misalnya dulu ada 3 (tiga) Perbawaslu berkenaan dengan Penanganan pelanggaran yaitu Perbawaslu 7/2018 tentang temuan dan laporan dugaan pelanggaran, Perbawaslu 8/2018 tentang pelanggaran administrasi pemilu dan Perbawaslu 31/2018 tentang Sentra Gakkumdu. Di tahun berikutnya, yakni 2022, perbawaslu 7/2018 kemudian diubah dengan Perbawaslu 7/2022, Perbawaslu 8/2018 diubah dengan perbawaslu 8/2022 sedangkan perbawaslu 31/2018 diubah sudah disetujui tetapi penomorannya belum selesai.†Ungkap Syafrida.
Substansi lainnya yakni dalam hal sistem informasi data pelanggaran. Terhadap laporan dugaan pelanggaran yang masuk, itu harus diinput datanya melalui aplikasi. Hal itu tidak mudah, banyak komponen yang harus diisi dan harus jalan bersamaan ketika laporan masuk karena sigaplapor diinput oleh pihak luar/pelapor juga. Beda halnya dengan fungsinya dahulu yang hanya sebagai sarana informasi/melihat data saja.
Agus Salam Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia turut menyampaikan bahwa salah satu sumber penanganan pelanggaran yaitu dari hasil pengawasan pemilu, yaitu temuan. Oleh sebab itu, semua divisi memiliki terkaitan terhadap penanganan pelanggaran. Berdasarkan Perbawaslu 3/2022 tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilu, kerja lembaga tidak lagi dilaksanakan oleh masing-masing divisi tetapi semua divisi turut serta dalam menjalan tugas sebagai pengawas pemilu. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ego divisi yang selama ini bercokol di tubuh Bawaslu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Johan Alamsyah menambahkan, seluruh divisi adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Dalam kegiatan ini, materi terkait pola hubungan Ketua dengan Kordiv PP sesuai dengan Perbawaslu 7/2022 dan Perbawaslu 8/2022 serta Perbawaslu 3/2022. Ini patut menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan penanganan pelanggaran.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Feri Mulia Siagian menjelaskan point penting dalam kegiatan ini adalah diharapkan bahwa kehadiran Bawaslu adalah untuk mencapai pelaksanaan pemilu yang demokratis. Berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan. Pada setiap tahapan tentu perlu melakukan perbaikan terhadap setiap kapasitas SDM, kegiatan pencegahan dan pengawasan, penanganan pelanggaran dan sengketa proses. Untuk meningkatan kualitas kepercayaan masyarakat perlu adanya transparansi data penanganan pelanggaran khususnya diwilayah Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Syafrida Rasahan selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Johan Alamsyah selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran sekaligus pengampu kegiatan, Agus Salam selaku Kordiv OSDM, dan Fery Mulia Siagian selaku Kepala Sekretariat. Peserta yang diundang berasal dari 33 Kabupaten/kota se-Sumatera Utara yg terdiri dari Ketua dan Anggota beserta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran.
Penulis : Monica
Editor : Septia Siregar
Foto : Anju
Substansi lainnya yakni dalam hal sistem informasi data pelanggaran. Terhadap laporan dugaan pelanggaran yang masuk, itu harus diinput datanya melalui aplikasi. Hal itu tidak mudah, banyak komponen yang harus diisi dan harus jalan bersamaan ketika laporan masuk karena sigaplapor diinput oleh pihak luar/pelapor juga. Beda halnya dengan fungsinya dahulu yang hanya sebagai sarana informasi/melihat data saja.
Agus Salam Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia turut menyampaikan bahwa salah satu sumber penanganan pelanggaran yaitu dari hasil pengawasan pemilu, yaitu temuan. Oleh sebab itu, semua divisi memiliki terkaitan terhadap penanganan pelanggaran. Berdasarkan Perbawaslu 3/2022 tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilu, kerja lembaga tidak lagi dilaksanakan oleh masing-masing divisi tetapi semua divisi turut serta dalam menjalan tugas sebagai pengawas pemilu. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ego divisi yang selama ini bercokol di tubuh Bawaslu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Johan Alamsyah menambahkan, seluruh divisi adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Dalam kegiatan ini, materi terkait pola hubungan Ketua dengan Kordiv PP sesuai dengan Perbawaslu 7/2022 dan Perbawaslu 8/2022 serta Perbawaslu 3/2022. Ini patut menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan penanganan pelanggaran.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Feri Mulia Siagian menjelaskan point penting dalam kegiatan ini adalah diharapkan bahwa kehadiran Bawaslu adalah untuk mencapai pelaksanaan pemilu yang demokratis. Berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan. Pada setiap tahapan tentu perlu melakukan perbaikan terhadap setiap kapasitas SDM, kegiatan pencegahan dan pengawasan, penanganan pelanggaran dan sengketa proses. Untuk meningkatan kualitas kepercayaan masyarakat perlu adanya transparansi data penanganan pelanggaran khususnya diwilayah Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Syafrida Rasahan selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Johan Alamsyah selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran sekaligus pengampu kegiatan, Agus Salam selaku Kordiv OSDM, dan Fery Mulia Siagian selaku Kepala Sekretariat. Peserta yang diundang berasal dari 33 Kabupaten/kota se-Sumatera Utara yg terdiri dari Ketua dan Anggota beserta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran.
Penulis : Monica
Editor : Septia Siregar
Foto : Anju