STRATEGI JITU PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DI BAWASLU SE-PROVINSI SUMATERA UTARA
|
Brastagi, Bawaslu Sumut- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Zona Integritas Dalam Rangka Implementasi Reformasi Birokrasi Bawaslu se-Provinsi Sumatera Utara dengan mengundang hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Bapak Dr. H. Syaifuddin, SH,M.Hum sebagai narasumber utama.
Pada kesempatan itu, Syaifuddin yang telah mendapatkan penghargaan sebagai Pelopor Sertifikasi ISO 9001:2008 menyampaikan 3 (tiga) strategi jitu dalam terwujudnya pembangunan Zona Integritas pada suatu lembaga.
“Pertama, perlunya mereplika dokumen yang menjadi evidence pada setiap aspek area perubahan beserta indikatornya masing-masing.†Syaifuddin mengungkapkan replika dokumen berarti mencontoh dan mempelajari dokumen untuk pengajuan Zona Integritas dari lembaga yang sudah berhasil agar memudahkan dalam pemenuhan dokumen pengajuan Zona Integritas lembaga.
“Kedua yaitu komitmen pimpinan. Komitmen pimpinan sangat berpengaruh dalam pembangunan Zona Integritas. Dalam proses pembangunan Zona Integritas tersebut, pimpinan harus mampu menjadi role model bagi anggota.†Ia juga menekankan bahwa dengan adanya komitmen yang dari hati dan dapat diuji oleh perbuatan maka niscaya akan membuka jalan menuju prestasi.
Selanjutnya, hakim tinggi yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum UMSU tersebut memaparkan strategi yang ketiga dalam pewujudan pembangunan Zona Integritas. Yakni kemudahan dalam pelayanan. “Ketiga, strategi yang tidak kalah penting dalam terwujudnya pembangunan Zona Integritas adalah kemudahan pelayanan yang mencakup tiga hal yaitu standar pelayanan, pemanfaatan IT dan inovasi pelayanan. Hal ini sangat mempengaruhi kepuasan masyarakat terhadap pelayanan lembaga,†ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 33 Kabupaten/Kota diwakili oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara. Acara ini berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 15 s.d 17 Maret 2022.
Penulis : Wahyuni Kesuma
Editor : Maria
Foto : Dani
“Pertama, perlunya mereplika dokumen yang menjadi evidence pada setiap aspek area perubahan beserta indikatornya masing-masing.†Syaifuddin mengungkapkan replika dokumen berarti mencontoh dan mempelajari dokumen untuk pengajuan Zona Integritas dari lembaga yang sudah berhasil agar memudahkan dalam pemenuhan dokumen pengajuan Zona Integritas lembaga.
“Kedua yaitu komitmen pimpinan. Komitmen pimpinan sangat berpengaruh dalam pembangunan Zona Integritas. Dalam proses pembangunan Zona Integritas tersebut, pimpinan harus mampu menjadi role model bagi anggota.†Ia juga menekankan bahwa dengan adanya komitmen yang dari hati dan dapat diuji oleh perbuatan maka niscaya akan membuka jalan menuju prestasi.
Selanjutnya, hakim tinggi yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum UMSU tersebut memaparkan strategi yang ketiga dalam pewujudan pembangunan Zona Integritas. Yakni kemudahan dalam pelayanan. “Ketiga, strategi yang tidak kalah penting dalam terwujudnya pembangunan Zona Integritas adalah kemudahan pelayanan yang mencakup tiga hal yaitu standar pelayanan, pemanfaatan IT dan inovasi pelayanan. Hal ini sangat mempengaruhi kepuasan masyarakat terhadap pelayanan lembaga,†ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 33 Kabupaten/Kota diwakili oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara. Acara ini berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 15 s.d 17 Maret 2022.
Penulis : Wahyuni Kesuma
Editor : Maria
Foto : Dani