Suhadi : Jangan Sampai Hak Konstitusi Terabaikan
|
Binjai, Bawaslu Sumut - Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan pada Disabilitas dalam rangka Perlindungan serta terpenuhinya Hak Konstitusi Disabilitas dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Graha Kardopa Kota Binjai, Rabu (8/6/2022). Kegiatan ini diikuti oleh para penyandang disabilitas yang berasal dari Kota Binjai beserta dengan pendampingnya.
“Difabel dan kita semua memiliki hak konstitusional yang sama terhadap akses guna mengetahui proses dan progress pemutakhiran data pemilih. Alasannya tentu saja karena kita semua merupakan bagian integral data itu,†ucap Anggota Bawaslu Sumut Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Suhadi Sukendar Situmorang saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Suhadi berharap kaum difabel dapat berkontribusi menjadi salah satu bagian dari Pengawas Pemilu Partisipatif.
“Dalam pertemuan ini saya berharap akan lahir komitmen yang berbuah konsistensi setidak-tidaknya di kota Binjai ini, bahwa saudara-saudara kaum difabel menjadi bagian dari pengawas Pemilu Partisipatif yang dapat memberikan kontribusi dengan banyak cara seperti tampil di media sosial," kata Suhadi.
Menurutnya, para penyandang difabel adalah komunitas yang memiliki peran yang sangat strategis untuk berkontribusi dalam Tahapan Pemilihan Umum serta juga memiliki Hak Konstitusional terhadap keterbukaan akses untuk mengetahui rangkaian proses dan progress pemutakhiran data pemilih.
"Jangan sampai hak konstitusi Bapak/Ibu terabaikan," tambah Suhadi.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, semua warga/masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi penyelenggara Pemilu khususnya Pengawas Tahapan Pemilu, yang artinya difabel juga memiliki kesempatan tersebut.
Penulis : Qara Nadira
Editor : Maria Napitupulu
Foto : Anju Permana
Suhadi berharap kaum difabel dapat berkontribusi menjadi salah satu bagian dari Pengawas Pemilu Partisipatif.
“Dalam pertemuan ini saya berharap akan lahir komitmen yang berbuah konsistensi setidak-tidaknya di kota Binjai ini, bahwa saudara-saudara kaum difabel menjadi bagian dari pengawas Pemilu Partisipatif yang dapat memberikan kontribusi dengan banyak cara seperti tampil di media sosial," kata Suhadi.
Menurutnya, para penyandang difabel adalah komunitas yang memiliki peran yang sangat strategis untuk berkontribusi dalam Tahapan Pemilihan Umum serta juga memiliki Hak Konstitusional terhadap keterbukaan akses untuk mengetahui rangkaian proses dan progress pemutakhiran data pemilih.
"Jangan sampai hak konstitusi Bapak/Ibu terabaikan," tambah Suhadi.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, semua warga/masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi penyelenggara Pemilu khususnya Pengawas Tahapan Pemilu, yang artinya difabel juga memiliki kesempatan tersebut.
Penulis : Qara Nadira
Editor : Maria Napitupulu
Foto : Anju Permana