Lompat ke isi utama

Berita

Syafrida Minta Bawaslu Kabupaten/Kota Pahami Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kinerja dan Kode Etik Pengawas Pemilu

Syafrida Minta Bawaslu Kabupaten/Kota Pahami Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kinerja dan Kode Etik Pengawas Pemilu
Gunungsitoli, Bawaslu Sumut - Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida R. Rasahan meminta Bawaslu Kabupaten/Kota agar dapat memahami mekanisme penanganan pelanggaran kinerja dan pelanggaran kode etik di jajaran pengawas pemilu jelang Pemilu Serentak 2024. Hal itu disampaikannya di hadapan para peserta rapat pada saat membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis Korelasi Penyelesaian Pelanggaran Kinerja dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pengawas Pemilu dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Gelombang III) yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, Rabu (20/4/2022). Oleh karenanya, Syafrida berharap para peserta rapat yang terdiri dari Koordinator Divisi SDM dan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias dapat secara aktif berdiskusi memberikan masukan dan saran terkait penyelesaian pelanggaran kinerja dan kode etik tersebut. "Penting bagi kita memberikan saran dan masukan yang akan menjadi sumber informasi dan pemikiran baru yang mungkin akan dihadapi pemilu serentak 2024 mendatang, oleh karenanya saya berharap melalui forum ini kita bisa berdiskusi bersama," tambah Syafrida. Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Sumut Koordinator Divisi SDM Agus Salam Nasution menjelaskan bagaimana tata cara penanganan pelanggaran kinerja berdasarkan Perbawaslu 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum dan juga SOP Penerimaan Informasi/Laporan Dugaan Pelanggaran Kinerja. Ia juga menambahkan bahwa mekanisme penanganan pelanggaran kinerja dan kode etik diatur dalam dua perbawaslu yang berbeda, yaitu Perbawaslu 15 Tahun 2020 dan Perbawaslu 4 Tahun 2019. "Kinerja dan kode etik diatur dalam dua perbawaslu berbeda, ketika masuk tahapan pemilu, kawan-kawan berpotensi untuk menerapkan salah satu atau kedua perbawaslu ini. Ketika panwascam dan lembaga ad hoc sudah dibentuk, kawan-kawan harus memahami bagaimana menegakkan kode etik. Dan ketika pelanggaran kinerja terjadi, maka pedomannya adalah Perbawaslu 15 tahun 2020," kata Agus Salam kepada para peserta rapat. Sebagai informasi, sebelumnya kegiatan serupa juga telah dilaksanakan sebanyak dua gelombang yaitu di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Simalungun yang juga dihadiri oleh Koordinator Divisi SDM dan Divisi PP Bawaslu Kabupaten/Kota. Penulis : Mika Situmorang Editor : Maria Napitupulu Foto : Qara Nadira
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle