Tahapan Lanjutan Pilkada bergulir, Bawaslu Ingatkan Pengawas Ikuti Protokol Kesehatan
|
Medan, Bawaslu Sumut- PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 menetapkan tahapan lanjutan Pilkada 2020 dimulai tanggal 15 Juni 2020.
Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang menyampaikan bahwa Bawaslu Sumut telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020. "Koordinasi kita lakukan untuk memastikan kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan tahapan," Kata Suhadi yang juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut ini.
Sisi kesiapan personel, Suhadi menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengaktifkan Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sebelum tanggal 15 Juni 2020 sesuai dengan instruksi melalui surat edaran dari Bawaslu RI.
Mengingat bahwa pilkada 2020 dilaksanakan pada masa pandemi Covid 19, Bawaslu mengingatkan agar didalam melakukan pengawasan tahapan, jajaran Pengawas tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Pemerintah sudah menetapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19, oleh karena itu didalam melakukan pengawasan, protokol ini jangan diabaikan," kata Suhadi.
Suhadi menambahkan bahwa pelaksanaan protokol kesehatan itu sendiri diawasi oleh Bawaslu. "Meskipun bukan pelanggaran, protokol kesehatan ini tetap menjadi bagian dari pengawasan. Protokol kesehatan menjadi konsideran dalam PKPU 5,"tegas Suhadi menjawab pertanyaan dari audiens saat memberikan pemaparan dalam Rapat Koordinasi Daring Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut, Senin (15/6/2020).
Berkaitan dengan pengawasan tahapan, Suhadi meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota tetap menjalin koordinasi dan komunikasi yang intens dengan KPU terkait pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. "Pada saat penundaan tahapan Pilkada 2020, KPU Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Keputusan Penundaan sebagian tahapan, oleh karena itu selayaknya juga pada saat tahapan bergulir, maka tentu KPU Kabupaten/Kota juga menerbitkan SK tahapan lanjutan. Jadi Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terhadap hal ini, "tegasnya.
Senada, Anggota Bawaslu Sumut Marwan mengapresiasi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang masih tetap semangat dan siap melakukan pengawasan tahapan lanjutan pilkada 2020. "Ditengah-tengah pandemi Covid 19 ini, kita harus bekerja lebih keras lagi karena situasi yang tidak normal, oleh karena itu jangan lupa untuk mendokumentasikan kerja-kerja pengawasan kita melalui laporan hasil pengawasan sebagai bukti pertanggungjawaban kita ke publik," pungkas Marwan.
Penulis/Foto : Suryanti Lubis
Editor : Edward