Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Terus Berjalan, Suhadi Minta Bawaslu Kabupaten/Kota Tingkatkan Pemahaman Pengawasan

Tahapan Terus Berjalan, Suhadi Minta Bawaslu Kabupaten/Kota Tingkatkan Pemahaman Pengawasan
Medan, Bawaslu Sumut - Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pemahaman tugas pengawasan pemilihan 2024. Hal itu disampaikannya pada saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Kelembagaan dalam rangka Pengawasan Pemilu 2024 di Medan (09/9/2023). "Bapak/Ibu yang baru dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023 sampai dengan 2028 harus segera keluar dari zona nyaman, cara pandang kita harus sesuai dengan cara kerja Bawaslu, terus berinovasi dan berkreasi," jelas Suhadi. Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ini menjelaskan bahwa Bawaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan sesuai dengan perintah Undang-undang. "Bawaslu disetiap tingkatan bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu," jelasnya. Lebih lanjut mantan Anggota Bawaslu Sumut Periode 2018-2023 ini mengajak jajaran untuk melakukan upaya pencegahan dalam tugas pengawasan yaitu mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pemilu, meningkatkan partisipasi masyarakat, koordinasi, supervisi dan evaluasi penyelenggaraan pemilu serta hubungan antar lembaga melalui koordinasi dengan stakeholder. "Lakukan mapping kerawanan di setiap tahapan, pahami regulasi yang ada dan lakukan sosialisasi dalam berbagai bentuk," tegasnya. Dalam kesempatan ini juga, Suhadi meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk berinovasi dalam melakukan pengawasan partisipatif yaitu bagaimana melibatkan masyarakat turut dalam pengawasan pemilu. "Tidak cukup luas tangan dan mata telinga Bawaslu dan jajarannya untuk melakukan pengawasan dan melihat pelanggaran yang mungkin terjadi dibalik gunung, di perkampungan, di pedesaan dan ditempat lainnya, oleh karena itu peran serta masyarakat sangat penting melalui pengawasan partisipatif," tegasnya dihadapan Ketua, Anggota, Kepala/Koordinator Sekretariat dan BPP Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut. Suhadi menambahkan banyak program dan upaya yang dapat dilakukan yang juga diatur dalam perbawaslu. "Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan seperti pendidikan pengawas partisipatif, forum warga pengawasan partisipatif, pojok pengawasan, kerjasama dengan perguruan tinggi, kampung pengawasan partisipatif, komunitas digital pengawas partisipatif dan bentuk lainnya," ungkapnya. Dalam upaya melakukan program pengawasan partisipatif, Mantan Ketua KPU Samosir ini meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk kreatif mencari cara dan upaya bagaimana program itu berjalan. "Jangan terkendala melakukan aktivitas pencegahan dan partisipasi masyarakat karena terbentur di persoalan anggaran. Kita fungsikan iklan digital, media sosial seperti instagram, facebook, tiktok dan lainnya," pungkasnya. Penulis : Suryanti Lubis Editor : Septia Foto : Anju
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle