TINGKATKAN PENGAWASAN PENDAFTARAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK, BAWASLU SUMUT GELAR RAKERNIS PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN PENDAFTARAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
|
Samosir, Bawaslu Sumut - Dalam rangka pelaksanaan pengawasan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara gelar Rapat Kerja Teknis Pencegahan dan Pengawasan Pendaftaran Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan di Hotel JTS Kabupaten Samosir, Sabtu(3/9/2022).
Rapat Kerja Teknis ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana aktivitas pencegahan dan pengawasan pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota serta melakukan pemetaan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses yang ada di Kabupaten/Kota.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang menyampaikan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai duengan Pasal 180 UU 7/2017.
“Ketika kawan-kawan turun ke Kabupaten/Kota lalu diportal, kemudian diberi batas waktu hanya 1 atau 2 jam untuk mengawasi, tidak bisa mendokumentasikan foto misalnya, tidak bisa melihat prosesnya berlangsung, silahkan menyurati KPU dengan menyebutkan pasal 180 ayat 1 UU 7/2017, itu penting,†tegasnya di hadapan peserta 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Dia juga menjelaskan bahwa Pengawasan verifikasi Parpol terdiri dari kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan, Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, kegandaan anggota Partai Politik, dan anggota Partai Politik yang tidak memenuhi syarat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Saran perbaikan itu harus dibuat dalam bentuk tertulis, penting bagi kita untuk membuktikan rekam jejak administrasi dalam melakukan pengawasan,†tambahnya.
Selain itu, para pengawas Pemilu di Kabupaten/Kota juga harus melihat secara langsung proses verifikasi yang dilakukan oleh Verifikator, yaitu membuktikan kebenaran dalam SIPOL tentang daftar nama anggota parpol, dugaan ganda anggota parpol, status pekerjaan, usia/status perkawinan, serta NIK yg tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan.
“Rencana tindak lanjut ini sesungguhnya harus disampaikan oleh teman-teman yang ada disini kepada tim fasilitasi pengawasan verifikasi partai politik di Kabupaten/Kota. Hal ini penting karena merupakan bagian etika kita. Sebab sesuai arahan dari Bawaslu RI, penanggunggjawab pengawasan verifikasi parpol adalah divisi penyelesaian sengketa di tingkat provinsi, sementara di tingkat kabupaten/kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) diampu oleh Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) yang di dalamnya ada penyelesaian sengketa,†tutup Suhadi.
Penulis : Dewi Mutiara Siregar
Editor : Maria Napitupulu
Foto : Anju Oktaviandri
Dia juga menjelaskan bahwa Pengawasan verifikasi Parpol terdiri dari kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan, Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, kegandaan anggota Partai Politik, dan anggota Partai Politik yang tidak memenuhi syarat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Saran perbaikan itu harus dibuat dalam bentuk tertulis, penting bagi kita untuk membuktikan rekam jejak administrasi dalam melakukan pengawasan,†tambahnya.
Selain itu, para pengawas Pemilu di Kabupaten/Kota juga harus melihat secara langsung proses verifikasi yang dilakukan oleh Verifikator, yaitu membuktikan kebenaran dalam SIPOL tentang daftar nama anggota parpol, dugaan ganda anggota parpol, status pekerjaan, usia/status perkawinan, serta NIK yg tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan.
“Rencana tindak lanjut ini sesungguhnya harus disampaikan oleh teman-teman yang ada disini kepada tim fasilitasi pengawasan verifikasi partai politik di Kabupaten/Kota. Hal ini penting karena merupakan bagian etika kita. Sebab sesuai arahan dari Bawaslu RI, penanggunggjawab pengawasan verifikasi parpol adalah divisi penyelesaian sengketa di tingkat provinsi, sementara di tingkat kabupaten/kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) diampu oleh Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) yang di dalamnya ada penyelesaian sengketa,†tutup Suhadi.
Penulis : Dewi Mutiara Siregar
Editor : Maria Napitupulu
Foto : Anju Oktaviandri