URGENSI PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS MENYONGSONG PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024
|
Medan, Bawaslu Sumut – Bawaslu Sumut melaksanakan diskusi virtual bertajuk webinar bersama Bawaslu Republik Indonesia, Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Akademisi serta Bawaslu Provinsi se-Indonesia dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan tema “Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pilkada Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Rangka Mewujudkan Integritas Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024†di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Senin (15/11/2021).
"Tujuan diskusi ini adalah untuk meminta dan mendapatkan saran, pendapat, masukan maupun informasi dari para ahli yang nantinya akan disampaikan kepada Bawaslu RI sebagai masukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia beserta stakeholder lainnya sebagai bahan rekomendasi desain pembentukan kelembagaan peradilan khusus pemilihan, keberadaan dan kewenangannya dalam penyelesaian sengketa pemilihan," kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan.
Ketua Bawaslu RI Abhan SH., MH yang hadir sebagai sebagai Pemantik Acara berpendapat bahwa dinamika peradilan sengketa hasil Pilkada berawal dilaksanakan oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi di setiap daerah, yang selanjutnya berdasarkan judisial riview diamanatkan kepada Mahkamah Konstitusi, yang kemudian akan dibentuk Badan Peradilan Khusus sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 157 dan untuk sementara dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga transisional.
“Namun yang menjadi catatan dan pertanyaan adalah bagaimana struktur Badan Peradilan Khusus dan bertempat pada lembaga peradilan mana?†katanya.
Dalam kesempatan yang sama Prof. Dr. Saldi Isra, S.H (Hakim Konstitusi Republik Indonesia) menjelaskan salah satu alasan perubahan kewenangan terhadap sengketa hasil Pilkada dari Mahkamah Agung melalui Peradilan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi dikarenakan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan dekat dengan locus terjadinya perkara rentan terhadap interpensi kekuasaan.
“Pembentukan Badan Peradilan Khusus sebagai amanah UU juga harus mempertimbangkan putusan MK No.15/PUU-XVII/2019 yang tidak lagi membedakan rezim Pemilu dan Pemilihan, permasalahannya sekarang adalah kapan dibentuk Badan Peradilan tersebut?“tambahnya.
Kemudian Feri Amsari.,S.H.,M.H.,LLM (Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas) juga menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 8 dan Pasal 27 ayat (1) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan khusus memiliki kewenangan mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan Mahkamah Agung. “Sesuai dengan konstitusi, Badan Peradilan Khusus Pilkada semestinya menjadi lembaga Ad Hoc dan berada pada 4 (empat) Peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung, “ungkapnya.
Diskusi tersebut dipandu oleh Joko Arief Budiono (Ketua Bawaslu Mandailing Natal) dengan tanya jawab yang diikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penulis : Monica
Editor : Edward F Bangun
Foto : Riswoko