UU KIP Merupakan Bentuk Pertanggungjawaban Badan Publik ke Masyarakat
|
Medan - Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi secara Daring terkait Sosialisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dengan tema “Memaksimalkan Peran PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dalam Era Keterbukaan Informasi†dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 pada Rabu, 20 Mei 2020.
Rakor ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut terkait peran penting PPID dalam fungsinya sebagai pengelola informasi dan dokumentasi di suatu Badan Publik.
Berbicara tentang keterbukaan informasi, Undang – Undang keterbukaan informasi publik pada prinsipnya adalah sebuah bentuk pertanggungjawaban karena bekerja di badan publik yang menggunakan dana masyarakat. "Itu sebabnya ada bentuk pertanggungjawaban bahwa kita harus melaporkan semua pekerjaan kita, apa yang kita kerjakan itu harus ada dokumentasinya, dan dari dokumentasi itu, publik layak dan punya hak untuk mengetahui apa yang telah kita kerjakan, karena dana yang kita pakai itu adalah dana masyarakat,†ujar Ketua KIP Sumut Robinson Simbolon pada saat memberikan materi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Simbolon mengatakan bahwa untuk mengukur sebuah lembaga itu kredibel atau tidak adalah dilihat dari sisi keterbukaannya, jika lembaga sudah menerapkan prinsip prinsip keterbukaan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, maka dapat dianggap lembaga tersebut kredibel, begitu juga sebaliknya.
Dalam melaksanakan tugas pendokumentasian, baik dokumen - dokumen yang dihasilkan maupun yang diterima, harus diverifikasi terlebih dahulu kemudian diklasifikasikan mana dokumen yang bisa dan tidak bisa diberikan/dikecualikan. "Apa dasar kita badan publik untuk tidak memberikan dokumen, pertama adalah PPID wajib melakukan uji konsekuensi terhadap semua dokumen ketika akan mengatakan bahwa informasi tersebut termasuk kategori informasi yang dikecualikan dengan cara seksama dan cermat,†tambah Simbolon.
Melakukan uji konsekuensi merupakan hak PPID, walaupun di dalam UU hal itu merupakan sebuah kewajiban, tapi uji konsekuensi adalah hak PPID dalam menentukan informasi mana yang dikategorikan informasi yang dikecualikan dengan melakukan pencermatan terhadap berbagai peraturan – peraturan yang ada, jadi PPID harus menguasai prosedur dan persoalan – persoalan terkait keterbukaan informasi.
“Jika dianalogikan, Undang Undang Keterbukaan Publik ini layaknya anak panah, bila sudah lepas dari busurnya maka tidak akan kembali lagi, apakah anak panah tersebut secara cepat atau lambat bergerak, yang pasti dia akan terus maju, dan bagi orang yang tidak siap akan keterbukaan informasi publik, suatu saat akan tertembus anak panah tersebut,†ujar Simbolon.
PPID memiliki tugas paling pokok dalam UU Keterbukaan Publik, PPID harus diberikan hak untuk mendapatkan akses mengumpulkan seluruh data dari seluruh bagian/divisi. "Itu adalah pemahaman yang paling penting untuk memaksimalkan peran PPID ini sehingga tanggungjawab keterbukaan publik dapat terlaksana,†tutup Simbolon.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Sumut Kordiv Hukum Henry S. Sitinjak mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban dan tanggungjawab yang harus dipenuhi selaku badan publik yang menggunakan keuangan Negara, sementara Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R. Rasahan menyampaikan bahwa Bawaslu rentan mendapatkan delik aduan terkait dengan keterbukaan informasi. "Sehingga Bawaslu harus betul betul memahami mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik ini,†ujarnya.
Dan sebagai penutup, Anggota Bawaslu Sumut Kordiv Humas Marwan berujar bahwa Bawaslu harus menjadi lembaga yang terbuka dalam pelayanan keterbukaan informasi terkait apa saja yang dikerjakan oleh Bawaslu sampai dengan jajaran terbawah, yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bawaslu itu sendiri menurut undang undang.
Penulis : Mika Situmorang Editor : Edward Foto : M. Desdi L. A