Verifikasi Faktual Potensi Sengketa Pilkada
|
Medan, Bawaslu Sumut – Verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan potensi sengketa proses tahapan pencalonan. Di Sumatera Utara (Sumut), ada 11 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Simalungun, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Samosir, Karo, Nias, Nias Utara dan Kota Sibolga, Siantar, Tanjungbalai.
“Potensi sengketa muncul, ketika KPU menyatakan dukungan kepada bakal calon tidak memenuhi syarat minimal,†kata Anggota Bawaslu Sumut Herdi Munte sebagai narasumber dalam kegiatan Seminar Web (Webinar), yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Simalungun, Sabtu, (04/07/2020).
Herdi menjelaskan potensi sengketa pada tahapan verfak ini, kemungkinan berkas dinyatakan tidak lengkap, tidak sah dan tidak benar maupun keterlambatan penyerahan syarat dukungan perbaikan ke Kantor KPU kabupaten/kota oleh balon tersebut maupun melalui Liaison Officernya (LO).
“Ini potensi sengketa nantinya, ketika berkas dinyatakan tidak lengkap, tidak sah dan tidak benar, dan keterlambatan penyerahan syarat dukungan perbaikan oleh balon ke KPU juga bisa saja jadi sengketa,†jelas Herdi dalam Webinar dengan tema â€Potensi Sengketa Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Di Masa New Normalâ€
Kesempatan itu dijelaskan juga, bahwa Pemohon dapat mengajukan permohonan sengketa secara langsung ke Kantor Bawaslu kabupaten/kota atau online melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). “Masa new normal, silakan saja lewat SIPS, Bawaslu sudah menyediakan itu untuk memudahkan Pemohon dalam mencari keadilan,†sambungnya.Bawaslu diberi kewenangan menyelesaikan sengketa proses pemilihan. Penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Proses penyelesaian sengketa paling lama 12 hari.
“Sengketa proses diselesaikan dan mengutamakan melalui muswarah. Namun jika para pihak tidak sepakat, ya Bawaslu yang memutuskan,†katanya.
Penulis/Foto : Novaria Sihombing Editor : Edward