Lompat ke isi utama

Berita

VISI BAWASLU SUMUT MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS DOKUMEN PENANGANAN PELANGGARAN Sebanyak 37 Kasus Pelanggaran yang Ditangani Selama Pemilu 2024 di Sumatera Utara

VISI BAWASLU SUMUT MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS DOKUMEN PENANGANAN PELANGGARAN Sebanyak 37 Kasus Pelanggaran yang Ditangani Selama Pemilu 2024 di Sumatera Utara
Medan, Bawaslu Sumut - Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas penanganan pelanggaran di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Divisi Penanganan Pelanggaran melakukan pemeriksaan dan validasi terhadap seluruh dokumen penanganan pelanggaran pemilu yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Implementasi kebijakan ini dilakukan Bawaslu Sumut melalui Rapat Kerja Teknis Validasi Dokumen Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Akuntabilitas Sigaplapor Periode Januari s.d Maret 2023. Peserta dalam kegiatan ini berasal dari 9 (sembilan) Kabupaten/Kota yang terdiri dari Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Admin/Co Admin serta User Sigaplapor yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Pematangsiantar, Sabtu, (3/4/2023). Kegiatan ini bertujuan memastikan semua dokumen-dokumen penanganan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sudah absah dan lengkap sebelum diupload ke SigapLapor. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Johan Alamsyah (Kordiv PP) dalam acara Pembukaan, bahwa dokumen-dokumen yang akan diupload ke SigapLapor harus terlebih dahulu lolos validasi. “Ranah data pelanggaran adalah angka, ranah validasi adalah keabsahan dokumen, jangan sampai publik melihat data di sigaplapor terdapat dokumen yang belum absah. Terakhir ranah akuntabilitas penanganan pelanggaran adalah output dan outcome kinerja yang profesional dan berkepastian hukum”, imbuhnya. “Diharapkan melalui Aplikasi sigaplapor Bawaslu dapat menjamin salah satu asas pemilu yaitu akuntabilitas dan publik dapat melihat bagaimana kinerja pengawas pemilu” ungkap Johan. Pada akhir arahannya, Johan menegaskan adanya 3 (tiga) area penting yang saling bekelindan harus diperhatikan dalam penanganan pelanggaraan, yaitu administratif, prosedural dan subtantif. Ketiga area ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam penanganan pelanggaran yang akuntabel dan professional. Adapun data penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah diinput ke dalam sigaplapor adalah temuan 11 kasus, laporan 49 kasus dan dari seluruh pelanggaran 37 temuan/laporan diregister dan 23 kasus tidak diregister. Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai tuan rumah Junita Lila Sinaga Ketua Bawaslu Pematangsiantar didampingi oleh Nanang Wahyudi Harahap Anggota Bawaslu Pematangsiantar. Kegiatan tersebut dibagi 2 (dua) zona yaitu Bawaslu Pematangsiantar dan Bawaslu Tapanuli Tengah. Penulis : Monica Editor : Septia Siregar Foto : Monica
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle